Penghulu Suku
Limbago Adaik
DEPARTEMEN AKADEMIK FORKOMMI-UGM
Oleh : Farhan Murazak
Bagi masyarakat Minang dalam melaksanakan kehidupan
bermasyarakat yang mana berlandaskan kepada petuah “Adaik
Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat
“Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan,
memerintahkan,menganjurkan sedangkan Adat melaksanakannya, dalam arti yang
sesungguhnya bahwa Islam dijadikan sebagai landasan utama dalam tata pola
perilaku dalam kehidupan sehari-hari dan serta jelas adat Minang dilaksanakan
menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wassalam yang
intinya bahwa “Adat Minangkabau Itu Adalah Agama Islam”. Itulah sebuah
petuah minangkabau yang sering kita dengar yang mana petuah diatas sebagai
pengantar ke pembahasan utama.
Penghulu (dalam
bahasa Minang disebut Pangulu) dan ninik mamak di Minangkabau mempunyai
peranan yang sangat penting dan menentukan dalam kekuatan kekerabatan adat
Minang itu sendiri, Ninik mamak adalah merupakan satu kesatuan dalam sebuah
lembaga perhimpunan Pangulu dalam suatu kanagarian di Minangkabau yang
terdiri dari beberapa Datuk-datuk kepala suku atau pangulu suku atau kaum
yang mana mereka berhimpun dalam satu kelembagaan yang disebut Kerapatan Adat
Nagari (KAN). Orang-orang yang tergabung dalam KAN inilah yang disebut ninik
mamak, “Niniak mamak dalam nagari pai tampek batanyo pulang tampek
babarito”.
Penghulu dan ninik mamak suatu nagari di Minangkabau diibaratkan seperti kampung atau negeri yang tidak bertuan karena tidak akan jalan tatanan adat yang dibuat, “Elok nagari dek Pangulu sumarak nagari dek nan mudo”. Pangulu berasal dari kata Pangka dan Hulu (pangkal dan hulu) Pangkal artinya tampuk atau tangkai yang akan jadi pegangan, sedangkan hulu artinya asal atau tempat awal keluar atau terbitnya sesuatu, maka pangulu di Minangkabau artinya yang memegang tampuk tangkai yang akan menjadi pengendali pengarah pengawas pelindung terhadap anak kemenakan serta tempat keluarnya sebuah aturan dan keputusan yang dibutuhkan oleh masyarakat anak kemenakan yang dipimpin pangulu, “Tampuak tangkai didalam suku nan mahitam mamutiahkan tibo dibiang kamancabiak tibo digantaiang kama mutuih”.
(source : www.google.com) |
Penghulu dan ninik mamak suatu nagari di Minangkabau diibaratkan seperti kampung atau negeri yang tidak bertuan karena tidak akan jalan tatanan adat yang dibuat, “Elok nagari dek Pangulu sumarak nagari dek nan mudo”. Pangulu berasal dari kata Pangka dan Hulu (pangkal dan hulu) Pangkal artinya tampuk atau tangkai yang akan jadi pegangan, sedangkan hulu artinya asal atau tempat awal keluar atau terbitnya sesuatu, maka pangulu di Minangkabau artinya yang memegang tampuk tangkai yang akan menjadi pengendali pengarah pengawas pelindung terhadap anak kemenakan serta tempat keluarnya sebuah aturan dan keputusan yang dibutuhkan oleh masyarakat anak kemenakan yang dipimpin pangulu, “Tampuak tangkai didalam suku nan mahitam mamutiahkan tibo dibiang kamancabiak tibo digantaiang kama mutuih”.
Kedudukan penting dalam setiap keturunan yang mana mamak ia
bertanggungjawab kepada kemenakannya, seorang mamak dianggap ikut membantu
bertanggungjawab dalam memelihara kemenakannya dan menyediakan kebutuhan anak
kemenakannya. Mamak dalam kedudukan berdiri sejajar dengan penghulu lainnya,
seorang mamak dalam suatu suku tertentu disebut sebagai “Penghulu suku” yang diberi gelar kehormatan datuak “ Datuak gelarnya, Panghulu
Jabatannya dan Ninik mamak lembaganya dalam nagari”.
Ia juga berada pada puncak hierarki adat mewakili sukunya. Selaku demikian maka ia diserahi tanggungjawab untuk melaksanakan prinsip-prinsip adat yang mempengaruhi sukunya dan mengatur hubungan antara sukunya dengan suku lain, sukunya dengan nagari secara keseluruhan, sukunya dengan lingkungan lebih luas. Ia mewakili saran-saran dari anggota sukunya dalam pemerintahan nagari, yang paling penting dalam hal ini adalah pembagian lahan-lahan yang belum digarap(tanah ulayat), tugas-tugas pengawasan hutan dan beberapa jenis pemilikan komunal lainnya.
Ia juga berada pada puncak hierarki adat mewakili sukunya. Selaku demikian maka ia diserahi tanggungjawab untuk melaksanakan prinsip-prinsip adat yang mempengaruhi sukunya dan mengatur hubungan antara sukunya dengan suku lain, sukunya dengan nagari secara keseluruhan, sukunya dengan lingkungan lebih luas. Ia mewakili saran-saran dari anggota sukunya dalam pemerintahan nagari, yang paling penting dalam hal ini adalah pembagian lahan-lahan yang belum digarap(tanah ulayat), tugas-tugas pengawasan hutan dan beberapa jenis pemilikan komunal lainnya.
Kedudukan penghulu sebagai mana halnya dengan mamak pada umumnya
berasal dari anggota keluarga terpilih dari saudara laki-laki dari ibu. Adat
minangkabau sebenarnya bukanlah matriarkat (keturunan bapak),
tetapi garis keturunan matrilinial (keibuan) yang
menentukan kedudukan laki-laki. Menurut tradisi adat, seorang penghulu harus
terpilih dari figur yang dianggap paling bijaksana, paling mampu, dan seorang
laki-laki yang paling jernih pemandangannya di antara anggota keluarga
keturunannya, tidak hanya itu adapun kelebihan tertentu yang dimilikinya
seperti pintar bicara, benar, sabar, adil, berpengalaman dalam soal adat
istiadat, berwibawa, dan merupakan keluarga yang baik-baik. Namun dalam
kenyatannya seorang penghulu diperkuat dengan kelebihan kekayaan keluarganya
dan pengaruh pribadi sebagai hal yang menentukan dalam persaingan dalam
lingkungan internal keturunannya (intra-lineage).
Jabatan kepenghuluan seringkali dipergilirkan di antara kelompok
keluarga tertentu. Kadang-kadang menurut tradisi yang berlaku, tetapi yang lebih
sering terjadi adalah bahwa pergantian penghulu mencerminkan
perubahan-perubahan dalam hubunga kekuasaan diantara keluarga tersebut, ketika
merosotnya wibawa keluarga penghulu yang lama menyebabkan kehilangan jabatan
penghulu sehingga digantikan oleh saingannya dari keluarga lainnya yang dalam
keturunan suku yang sama dengan kriteria-kriteria baru yang lebih kuat.
Ketika terjadi pergantian penghulu maka gelar dari penghulu akan
diperebutkan oleh yang akan menggantikannya, untuk merebut gelar dari seorang
penghulu yang sedang menyandang gelarnya suatu keluarga yang akan
memperebutkannya biasanya memerlukan dukungan kuat dari keluarga lain dalam
lingkungan nagari umumnya. Kelompok keluarga suku yang lain harus merasa yakin,
bahwa kehadiran kelompok keluarga baru yang menggantikan posisi yang lebih baik
untuk menjalankan otoritas kekuasaan atau kepemimpinannya dari pada sebelumnya.
Dukungan semacam ini dan secara khusus dalam keadaan ketika keluarga penghulu nyata nyata tidak dapat menunjukan kemampuan sebagaimana yang dimiliki oleh calon penggantinya, maka keluarga penghulu yang sedang memegang jabatan itu dapat desak untuk melepaskan gelarnya atau harus rela berkompromi dan memecah ke dalam dua kelompok kepemimpinan dengan penghulu yang masing masingnya berdiri sendiri.
Dukungan semacam ini dan secara khusus dalam keadaan ketika keluarga penghulu nyata nyata tidak dapat menunjukan kemampuan sebagaimana yang dimiliki oleh calon penggantinya, maka keluarga penghulu yang sedang memegang jabatan itu dapat desak untuk melepaskan gelarnya atau harus rela berkompromi dan memecah ke dalam dua kelompok kepemimpinan dengan penghulu yang masing masingnya berdiri sendiri.
Sumber :
https://dinarfirst.org/kepemimpinan-dalam-masyarakat-minangkabau/
E. Graves, Elizabeth.
Asal-usul Elite minangkabau. Yayasan obor indonesia. Jakarta,2007.
Batua dan tanameh, Hukum adat, hal. 17-19.
Nofian, S.H. dosen
fakultas hukum, Universitas andalas, wawancara, padang, 14 Julis
1967.
Marsden, william. De History of Sumatra. London : J. McCreery, 1811.
Komentar
Posting Komentar