Tanah Ulayat Minangkabau
Limbago Adaik
Departemen Akademik FORKOMMI-UGM
Oleh : Laras Yudari – Hukum 2016
Departemen Akademik FORKOMMI-UGM
Oleh : Laras Yudari – Hukum 2016
Minangkabau merupakan adat yang sangat menjunjung
tinggi nilai-nilai lelehur. Begitu juga dengan pembagian tanah ulayat. Tanah
yang sudah didiami selama puluhan tahun secara otomotis menjadi milik orang
atau suku yang mengelola tanah tersebut, tetapi pada zaman sekarang Indonesia
memulai pembangunan didaerah sehingga tanah tersebut harus dilakukan
penggusuran.
Masyarakat adat harus memberikan tanah tesebut kepada
pemerintah dengan syarat pemberian ganti rugi kepada pengelola tanah adat yang
disita itu. Didalam hukum nasional yaitu UUPA tidak secara jelas dan detail
mengatur tanah ulayat karena setiap daerah diIndonesia mempunyai ketentuan adat
yang berbeda-beda.diminangkabau sendiri tanah ulayat atau tanah adat diberikan
kepada suku-suku yang telah mengolah tanah ulayat secara terus menerus dalam
jangka waktu yang lama.
Tanah ulayat tersebut dibuat pemetaan beserta
nama-nama anggota suku yang berhak mempunyai tanah ulayat dengan mencantumkan
batasan-batasan, pemetaan ini biasanya disebut dengan ranji minangkabau. tanah
suku masih banyak yang belum mempunyai sertifikat tanah tetapi harus
didaftarkan ke BPN setempat agar mempunyai kepastian dan kekuatan hukum.
Banyak konflik yang terjadi di Minangkabau mengenai
sengketa tanah adat dengan pemerintah. Tanah adat ini harus diberikan kepada
pemerintah untuk membangun fasilitas umum tetapi pemerintah harus memberikan
ganti rugi kepada pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah ulayat tersebut.
Tanah ulayat atau adat minangkabau dapat diberikan
secara turun temurun biasanya tanah adat ini diberikan kepada anak perempuan
untuk mendiami tanah tersebut atau mengelola tanah untuk kegiatan pertanian, pertanahan
dan sebagainya, Minangkabau menganut system matrilineal (semua harta jatuh
kepada pihak perempuan).Tanah ulayat dalam pembagiannya diserahkan kepada
kepala adat atau ninik mamak dengan alasan masyarakat adat percaya dan
menghormati pihak tersebut karena dianggap memiliki sikap bijaksana dan
mementingkan kepentingan bersama.
Komentar
Posting Komentar