Sistem Matrilineal dalam Suku Minang
Limbago Adaik
DEPARTEMEN AKADEMIK FORKOMMI-UGM
Oleh : Syifa Cahyani
Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai adat kebudayaan masyarakatnya serta memiliki banyak keunikan.Salah satunya adalah sistem kekerabatan Matrilineal, yaitu sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu. Dimana setiap anak yang lahir dalam sebuah keluarga Minang akan menjadi kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya yang biasa terjadi di suku-suku lain di Indonesia. Hal ini menjadikan ciri khas tersendiri bagi Minangkabau yang membedakannya dengan suku lain di Indonesia.
Suku Minangkabau merupakan satu-satunya suku yang menganut sitem matrilineal di indonesia, sehingga dibandingkan dengan suku-suku lain di Indonesia hal ini bisa dikatakan cukup unik. Bagi mereka yang sejak lahir sudah dibesarkan dengan mengikuti garis keturunan ayah pasti cenderung asing sekali dengan sistem ini, terutama yang baru-baru menetap di Sumatera barat.
Sistem Matrilineal di Minangkabau
Dalam tatanan pada sistem Matrilineal, seorang anak laki-laki atau perempuan dalam keluarga merupakan bagian garis keturunan/klan yang dibawa oleh darah ibu mereka. Ayah dalam keluarga inti tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal yang dianut oleh mayoritas suku lainnya di Indonesia. Dengan kata lain seorang anak yang terlahir dengan latar belakang orang tua Minangkabau akan mengikuti suku ibunya. Asal-usul mengapa suku Minangkabau memegang sistem matrilineal menjadi menarik untuk diketahui karena tidak banyak suku di Indonesia, bahkan di dunia, yang mempraktikkan sistem ini.
Karena menganut sistem matrilineal maka secara tidak langsung semua harta diwariskan kepada anak perempuan, apabila sebuah keluarga memiliki banyak anak perempuan maka harta warisan dibagi sama rata. Sebaliknya, keluarga yang tidak memiliki anak perempuan yang berarti garis keturunan pada keluarga tersebut terputus karena tidak ada yang mewariskan, namun berdasarkan aturan adat yang berlaku harta warisan tersebut nantinya diserahkan kepada keluarga terdekat dari keluarga ibu.
Selain itu seorang wanita di minangkabau juga bisa mendapatkan gelar seorang Bundo kanduang yang bisa dikatakan sebagai seorang ratu, gelar ini diwariskan secara turun temurun dan dipilih pada lembaga bundo Kanduang Sumatera Barat. Dalam suku biasanya juga ada yang disebut sebagai Bundo kanduang yang biasanya adalah istri seorang datuak(datuk).
Pada tahun 2013 lalu, sistem matrilineal di Minangkabau sudah didaftarkan dalam Warisan Budaya Tak Benda oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya. Semoga sistem ini bisa diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia.
Komentar
Posting Komentar