Empat Jenjang Aturan atau Adat di Minangkabau


Empat Jenjang Aturan atau Adat di Minangkabau

oleh

M Hafizul Ihsan
Dept.Akademik



Adat Nan Sabana Adat (adat sebenar adat)
     Adat nan sabana adat itu merupakan aturan pokok dan falsafah hidup orang minang yang berlaku turun temurun tanpa dipengaruhi oleh tempat dan waktu, istilahnya ialah indak lakang dek paneh, ndak lapuak dek ujan. Dalam hal ini saya mencontohkan seperti sistem matrilineal dan falsafah alam takambang jadi guru (Alam yang membentang dijadikan guru) yang dipakai oleh orang minang.

Adat Nan Diadatkan (adat yang diadatkan)
     Kemudian adat nan diadatkan merupakan peraturan setempat yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat atau aturan yang berlaku disuatu nagari (negeri/daerah) tertentu.
Misalnya tata cara atau syarat-syarat pengangkatan penghulu dan tata cara pernikahan. Sehingga adat pernikahan antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam Minangkabau berbeda-beda, tata cara pernikahan di Pariaman berbeda dengan tata cara pernikahan di dareah lainya seperti di limapuluh kota, agam dan daerah lainnya.

Adat Nan Taradat (adat yang beradat)
    Sedangkan adat nan taradat merupakan kebiasaan seorang dalam kehidupan bermasyarakat, misalanya seperti tata cara makan. Jika dahulu orang minang makan dengan tangan, maka sekarang orang minang sudah menggunakan sendok untuk makan.

Adat Istiadat
    Terakhir ialah adat istiadat yang merupakan kelaziman dalam sebuah nagari atau daerah yang mengikuti situasi masyarakat.


#Akademiktagok
#ForkommiJaya

Komentar

Postingan Populer